DATA PENGUNJUNG

Website counter


Pengertian Kurikulum

Kata kurikulum berasal dari bahasa latin curere yang berarti tempat balapan (race – course). Seperti yang sudah kita ketahui, tempat balapan adalah suatu arena yang dirancang untuk unjuk kecepatan yang dimulai dari garis/ titik start dan berakhir pada garis/titik finish. Hubungannya dengan pendidikan, kurikulum diibaratkan sebagai suatu arena (track)(baca selanjutnya...)
Filsafat Dalam Pendidikan
Pendidikan sebagai pengetahuan atau ilmu mempunyai bagian yang terdiri atas dasar dan fakta. Untuk memperoleh dasar – dasar dalam pendidikan ini maka diperlukan filsafat. Filsafat mempelajari objek yang luas, khusus untuk pendidikan maka yang akan mempelajari objek (pendidikan dan peserta), sistematika dan metode (baca selanjutnya...)

Menentuakan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)
Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.
Dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) aspek yang dipertimbangkan antara lain adalah tingkat kemampuan peserta didik, kompleksitas kompetensi(baca selanjutnya...)

Senin, 01 Agustus 2011

Menentuakan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal)




Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan.

Dalam menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) aspek yang dipertimbangkan antara lain adalah tingkat kemampuan peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Penentuan KKM pada tiap sekolah masih sering terdapat kendala seperti kurangnya pemahaman guru, penentuan KKM tanpa proses analisis dan asal jadi, adanya intervensi kepala sekolah, serta adanya intervensi birokratis seperti KKM yang ditentukan oleh Dinas Cabang Pendidikan Kecamatan (UPT).

Dalam PeraturanMenteri Pendidikan Nasional Republik IndonesiaNomor2Tahun 2007Tentang Standar Penilaian Pendidikan bab F tentang Penilaian oleh Satuan Pendidikan pasal 1 disebutkan
bahwa dalam menentukan KKM setiap mata pelajaran, adalah denganmemperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
Berdasarkan peraturan ini, berarari penentuan KKM adalah sesuai dengan kondisi sekolah masing masing, jadi antara sekolah yang satu dengan yang lainnya harus berbeda. Jika KKM sama berarti terjadi copas (copy paste).

Kriteria yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:

1. Tingkat kompleksitas
Tingkat kompleksitas adalah tingkat kesulitan/kerumitan setiap indikator, kompetensi dasar dan standar kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik. Sebagai contoh, suatu indikator dikatakan memiliki tingkat kompleksitas tinggi apabila dalam pencapaiannya perlu didukung oleh komponen dengan sejumlah kondisi sebagai berikut

a.Pendidik
-memahami dengan benar kompetensi yang harus dibelajarkan pada peserta didik
-kreatif dan inovatif dengan metode pembelajaran yang bervariasi
-menguasai pengetahuan dan kemampuan sesuai bidang yangdiajarkan.


b.Peserta didik
-kemampuan penalaran tinggi
-cakap/terampil menerapkan konsep
-cermat, kreatif, dan inovatif dalam penyelesaian tugas/pekerjaan
-tingkat kemampuan penalaran dan kecermatan tinggi agar dapat mencapai ketuntasan belajar.

c.Waktu
Memerlukan waktu yang cukup lama untuk memahami materi tersebut sehingga dalam proses pembelajarannya memerlukan pengulangan.

Jika suatu indikator hanya meliputi sebagian dari kondisi tersebut di atas, maka dapat dinyatakan memiliki kompleksitassedang dan apabila tidak memerlukan kondisi tersebut indikator dapat dinyatakan memiliki kompleksitasrendah.


2. Daya dukung
Daya dukung adalah segala sumber daya dan potensi yang dapat mendukung penyelenggaraan pembelajaran sepertisarana dan prasarana meliputi perpustakaan, laboratorium, dan alat/bahan untuk proses pembelajaran, ketersediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, manajemen sekolah, dan kepedulianstakeholders sekolah.

3. Kemampuan (intake)
Intake adalahrata-rata peserta didik atau kompetensi awal peserta didik yang dapat dimanfaatkan dalam mencapai kompetensi dasar(KD) dan Standar Kompetensi (SK)yang telah ditetapkan dalam jangka waktu tertentu. Untuk kelas 2 sampai kelas 6 , kemampuan rata-rata peserta didik dapat didasarkan pada hasil rapor siswa pada kelas sebelumnya, dan yang paling lengkap adalah daftar nilai. Sedangkan untuk kelas 1, intake siswa dapat ditentukan dengan cara tes awal setelah siswa diterima di sekolah.

Sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan oleh BSNP maka ada beberapa rambu-rambu yang harus diamati sebelum ditetapkan KKM di sekolah. Adapun rambu-rambu yang dimaksud adalah
1. KKM ditetapkan pada awal tahun pelajaran.
2. KKM ditetapkan oleh forum/ dewan pendididik.
3. KKM dinyatakan dalam bentuk prosentasi berkisar antara 0-100, atau rentang nilai yang sudah ditetapkan.
4. Kreteria ditetapkan untuk masing-masing indikator idealnya berkisar 75 %
5. Sekolah dapat menetapkan KKM dibawah kreteria ideal ( sesuai kondisi sekolah)
6. Dalam menentukan KKM haruslah dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator, serta kemampuan sumber daya pendudkung.
7. KKM dapat dicantumkan dalam LHBS sesuai model yang ditetapkan atau dipilih sekolah.

Kemudian dalam menafsirkan KKM dapat pula dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya :

1. Pemberian Poin/ Skor
Pemberian Poin adalah dengan memberikan poin pada setiap kriteria yang ditetapkan

a. Kompleksitas( tingkat kesulitan / kerumitan )
- Kompleksitas tinggi pointnya = 1
- Kompleksitas sedang pointnya = 2
- Kompleksitas rendah poinya = 3

b. Daya dukung ( Sarana/ prasarana, kemampuan guru, lingkungan dan biaya)
- Daya dukung tinggi pointnya = 3
- Daya dukung sedang pointnya = 2
- Daya dukung rendah pointnya = 1

c. Intake Siswa ( masukan kemampuan siswa)
- Intake siswa tinggi pointnya = 3
- Intake siswa sedang pointnya = 2
- Intake siswa rendah poinnya = 1
Contoh :Jika indikator memiliki kreteria sebagai berikut:Kompleksitas tinggi =1, daya dukung tinggi =3, intake siswa sedang = 2, maka KKM-nya adalah (1 + 3 + 2)/x 10= 66,7 %

Berikut ini disajikan dalam bentuk tabel :
















2. Dengan menggunakan rentang nilai/ skala penilaian Dengan menggunakan rentang nilai/ skala penilaian adalah sebagai berikut:
a. Kompleksitas( tingkat kesulitan / kerumitan )
- Kompleksitas tinggi rentang nilainya = <65
- Kompleksitas sedang rentang nilainya = 65-79
- Kompleksitas rendah rentang nilainya = 8- 100

b. Daya dukung ( Sarana/ prasarana, kemampuan guru, lingkungan dan biaya)
- Daya dukung tinggi rentang nilainya = 80-100
- Daya dukung sedang rentang nilainya = 65-79
- Daya dukung rendah rentang nilainya = <65

c. Intake Siswa ( masukan kemampuan siswa)
- Intake siswa tinggi rentang nilainya = 80-100
- Intake siswa sedang rentang nilainya = 65-79
- Intake siswa rendah rentangnilainya = <65
Berikut ini disajikan dalam bentuk tabel untuk penentuan KKM dengan skala penilaian













Download
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
Download Juknis Penetapan KKM
Download Format Penetapan KKM. Format KKM ini berdasarkan Standar Kompetensi Kompetensi Dasar (SK KD) sesuai standar isi yang dikeluarkan oleh BSNP. Format ini tersaji dalam bentuk Microsoft Excel beserta rumus fungsi, sehingga Anda hanya perlu memasukkan nilai pada tiap Kompetensi Dasar dan secara otomatis seluruh nilai KKM langsung terolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar